"Karena faktor undang-undang, maka (para pelaku) diproses via peradilan militer. Belum mampunya peradilan umum sentuh kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk revisi kembali Undang-undang Peradilan Militer," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, dalam keterangannya, Kamis (4/4/2013).
"Dengan terungkapnya keterlibatan oknum prajurit Kopassus dalam kasus Cebongan, maka proses penegakan hukum harus dijalankan," tegas Mahfudz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada sisi lain, proses reformasi Polri juga harus dituntaskan. Sehingga akar kesenjangan dan kecemburuan antara TNI dan Polri bisa diselesaikan," jelas Mahfudz.
Hasil investigasi TNI AD memastikan aksi penyerbuan ke LP Cebongan dilakukan oleh 11 oknum prajurit anggota Grup II Kopassus TNI AD yang bermarkas di Kandang Menjangan, Kartasura.
Hal itu disampaikan Wadan Puspom TNI AD yang juga Ketua Tim Investigasi, Brigjen TNI Unggul K Yudhoyono, dalam jumpa pers di Kartika Media Center, Jl Abdurahman Saleh, Jakpus, Kamis (4/4/2013).
Unggul menyebut motif oknum tersebut adalah dilandasi rasa balas jasa atas apa yang dilakukan Serka Heru yang tewas dibunuh 4 pelaku di Hugos Cafe.
"Terhadap anggota Kopassus Serka Heru Santoso yang notabene adalah atasan langsung pelaku yang telah berjasa menyelamatkan pelaku pada saat melaksanakan operasi," kata Unggul.
(ahy/ahy)