"Wewenang Komite Etik hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik pimpinan KPK. Oleh karena itu, terhadap Wiwin Suwandi yang bukan pimpinan KPK, melainkan pegawai KPK, wewenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.
Hal tersebut dia sampaikan di auditorium Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Wiwin juga pernah membocorkan informasi terkait dengan kasus lain seperti suap Buol, kasus impor daging sapi, dan kasus Korlantas.
Sempat beredar informasi bahwa Wiwin sudah dipecat dari KPK oleh majelis Dewan Pertimbangan Pegawai. Saat dikonfirmasikan hal ini pada pimpinan KPK, belum ada yang memberi respons.
(mad/nrl)