Apa Sanksi Bagi Sekretaris Abraham Samad yang Bocorkan Sprindik Anas?

Apa Sanksi Bagi Sekretaris Abraham Samad yang Bocorkan Sprindik Anas?

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 15:32 WIB
Jakarta - Komite Etik KPK tidak berwenang menjatuhkan sanksi pada sekretaris ketua KPK, Wiwin Suwandi, pelaku pembocor sprindik Anas Urbaningrum. Yang berhak memberi hukuman adalah majelis dewan pertimbangan pegawai.

"Wewenang Komite Etik hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap pimpinan KPK yang diduga melanggar kode etik pimpinan KPK. Oleh karena itu, terhadap Wiwin Suwandi yang bukan pimpinan KPK, melainkan pegawai KPK, wewenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai," kata Ketua Komite Etik KPK, Anies Baswedan.

Hal tersebut dia sampaikan di auditorium Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiwin terbukti membocorkan foto draf sprindik Anas kepada dua wartawan, yakni Tri Suharman dan Rudy Polycarpus. Dia mengenal dekat para wartawan karena sama-sama berasal dari Makassar.

Tak hanya itu, Wiwin juga pernah membocorkan informasi terkait dengan kasus lain seperti suap Buol, kasus impor daging sapi, dan kasus Korlantas.

Sempat beredar informasi bahwa Wiwin sudah dipecat dari KPK oleh majelis Dewan Pertimbangan Pegawai. Saat dikonfirmasikan hal ini pada pimpinan KPK, belum ada yang memberi respons.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads