Sekumpulan larangan bagi ormas di Indonesia tercantum dalam pasal 61 RUU Ormas. Ormas antara lain dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan lambang negara (ayat 1 huruf a).
Ormas juga dilarang melakukan kegiatan bertentangan dengan UUD 1945 (ayat 2 huruf a), melakukan kegiatan membahayakan NKRI (ayat 2 huruf b), menyebarkan permusuhan antarsuku, agama, ras, dan golongan (ayat 2 huruf c).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut untuk sementara diatur di BAB XVIII RUU Ormas. Pasal 62 RUU Ormas menegaskan pemerintah dan pemda menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan kepada ormas (ayat 1). Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat peringatan pertama; b. surat peringatan kedua; dan c. surat peringatan ketiga.
Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari (ayat 3). Dalam hal telah dijatuhkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai
lingkup tugas dan tanggung jawabnya menjatuhkan pemberhentian pemberdayaan dan/atau denda (ayat 4).
Aturan lain diatur di pasal 63. Berikut bunyi pasal 63 RUU Ormas yang mengatur sanksi terberat sampai pembubaran ormas.
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan ketiga terhadap Ormas yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
(2) Dalam hal telah dijatuhkan surat peringatan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya menjatuhkan sanksi pembekuan sementara dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sampai keluarnya putusan pembekuan sementara dari pengadilan negeri atau
Mahkamah Agung.
(3) Dalam hal Pemerintah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengajukan permohonan pembekuan sementara Ormas kepada Mahkamah Agung
dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pembekuan sementara Ormas kepada pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak sanksi pembekuan sementara dijatuhkan.
(5) Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembekuan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan pembekuan sementara diajukan.
(6) Dalam hal Ormas yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melakukan pelanggaran, Pemerintah atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri untuk Ormas kabupaten/kota dan Ormas provinsi atau kepada Mahkamah Agung untuk Ormas nasional.
(7) Pengadilan negeri atau Mahkamah Agung wajib memutus permohonan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan pembubaran diajukan.
(van/try)