KPK Periksa Presdir PT Chevron untuk Kasus PON Riau

KPK Periksa Presdir PT Chevron untuk Kasus PON Riau

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 10:23 WIB
Jakarta - Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, Abdul Hamid Batubara, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan skandal dana PON Riau. Abdul Hamid akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal.

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk RZ," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Tak hanya Abdul Hamid, KPK juga direncanakan memeriksa mantan Sesda Riau, Wan Syamsir Yus dan pegawai inspektorat pemprov, Syamsurizal. Wan Syamsir sudah tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusli Zainal adalah tersangka oleh kasus dugaan korupsi PON Riau dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengesahan badan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri tahun 2001-2006.

KPK sendiri sejauh ini belum mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rusli. Meskipun begitu KPK telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Gubernur Riau Rusli Zainal kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dua rumah bertingkat itu dilaporkan Rusli pada tahun 2008 bernilai Rp 705 juta.

Rumah pertama yang didatangi KPK di Blok C13 No 40, Kembangan, Jakarta Barat. Rumah kedua terletak di Taman Permata Buana, Jl Kembangan Utama, Blok H7 nomor 1. Jarak rumah pertama dan kedua ini sekitar 1 km. Kedua rumah ini atas nama istri kedua Rusli, Syarifah Darmati Aida.

(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads