Paranormal: Kalau Saya Tolong Korban Santet Apa Saya Dipenjara?

RUU KUHP

Paranormal: Kalau Saya Tolong Korban Santet Apa Saya Dipenjara?

- detikNews
Selasa, 02 Apr 2013 16:59 WIB
Permadi (detikhot)
Jakarta - Pemerintah mengajukan draf pasal santet dalam RUU KUHP ke DPR. Di pasal tersebut dikatakan, bahwa orang mengaku bisa menyantet maka akan dipidana penjara maksimal lima tahun. Lantas bagaimana nasib orang yang ingin menyembuhkan santet?

Pertanyaan itu dikemukakan oleh politikus Gerindra Permadi yang juga berprofesi sebagai ahli spritual.

"Lalu bagaimana kalau saya ingin menyembuhkan orang yang kena santet? Apa saya kena penjara lima tahun?" tanya Permadi dalam diskusi soal pasal santet di Gedung DPR Lantai 17, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (2/4/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pribadi, Permadi menolak diberlakukannya pasal santet dalam KUHP. Alasannya pasal tersebut memiliki kerancuan.

"Dan juga tidak melibatkan praktisi santet dalam perumusan pasal tersebut," sambung Permadi.

Senada dengan Permadi, ahli spritual Ki Gendeng Pamungkas juga menolak penerapan pasal santet dalam KUHP. Dia mengatakan, santet biarlah menjadi budaya lokal kita. Terlebih, ketika para anggota DPR ingin melakukan studi banding keluar negeri untuk memantapkan pasal santet tersebut.

"Saya pikir biarlah santet menjadi budaya lokal negeri ini dan anggota DPR tidak perlu studi banding keluar negeri, di Indonesia banyak kalau perlu saya anterin," ucap Ki Gendeng Pamungkas.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads