"Pasti (terbuka), memang itu jika untuk kepentingan penegakan hukum ya kita persilakan. Tapi kalau cukup di Mabes TNI ya di Mabes TNI, cukup di Mabes AD cukup di Mabes AD," ujar Panglima TNI Agus Suhartono, di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/4/2013).
Agus sendiri belum membaca surat izin dari Komnas HAM untuk mendalami keterkaitan kasus pengeroyokan Sertu Santoso di Hugo's Cafe dengan penyerangan Lapas Klas IIB Sleman. Agus berjanji akan menerima pihak Komnas HAM untuk membantu apa yang dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Komnas HAM kan biasanya mencari ada nggak ini diperintah oleh Panglima TNI, kan gitu, ya tanya ke saya, ada nggak perintah dari KSAD, tanya ke KSAD, kan gitu. Yang memeriksa itu kan mestinya dari POM TNI yang sudah dibentuk, ya itu," lanjutnya.
Mengenai keterangan yang berbeda soal keterlibatan onkum TNI yang disebut oleh Pangdam Diponegoro dan KSAD, Agus akan melihat sejauh mana kebenaran keterangan keduanya.
"Nanti akan kita lihat sampai seberapa jauh tingkat kesalahannya. Kalau memang (Pangdam) harus diganti ya diganti. (Evaluasi) ya belum, kan ucapannya belum terbukti benar apa salah," tutupnya.
(mpr/mok)