"Namanya rekomendasi, kalau mereka mengatakan harus diganti, orang akan dengan mudah menilai KPU mudah diintervensi," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).
Terkait pernyataan komisi II yang menyebutkan bahwa belum ada kesepakatan mengenai peraturan itu, Hadar membantahnya. Menurutnya sudah ada kesepatakan dalam rapat konsultasi yang dilangsungkan di Hotel Arya Duta beberapa waktu yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karenanya, Hadar menyebut peraturan minimal 30 persen perempuan keterwakilan di dapil telah disepakati dan disetujui.
"Sebenranya sudah oke, selesai kok dulu, sampai akhirnya mereka bilang ya sudahlah ini konsekuensi kita. Yang bikin Undang-undang begini ya kita harus ikut," kata Hadar menirukan hasil rapat terdahulu
"Kalau mereka bisa membongkar lagi ya silahkan, tapi itu kan hanya rekomendasi," imbuhnya.
(fiq/lh)