Tak Mau Dintervensi, KPU Tolak Revisi Kuota Caleg Perempuan

Tak Mau Dintervensi, KPU Tolak Revisi Kuota Caleg Perempuan

- detikNews
Senin, 01 Apr 2013 17:00 WIB
Jakarta - Komisi II ingin merevisi peraturan Komisi Pemilihan Umum terhadap peraturan kuota minimal 30% caleg perempuan di setiap dapil dengan alasan melampaui UU Pemilu. Keinginan itu KPU tolak, sebab bisa dituruti maka itu artinya tidak independen dan mudah diintervensi.

"Namanya rekomendasi, kalau mereka mengatakan harus diganti, orang akan dengan mudah menilai KPU mudah diintervensi," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2013).

Terkait pernyataan komisi II yang menyebutkan bahwa belum ada kesepakatan mengenai peraturan itu, Hadar membantahnya. Menurutnya sudah ada kesepatakan dalam rapat konsultasi yang dilangsungkan di Hotel Arya Duta beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau konsultasi kayak apa regulasinya? Peraturan ini sudah dibicarakan bersama. Kalau ga, tanya mereka ada catatannya ga? Saya lihat mereka nyatat kok," ungkapnya.

Oleh karenanya, Hadar menyebut peraturan minimal 30 persen perempuan keterwakilan di dapil telah disepakati dan disetujui.

"Sebenranya sudah oke, selesai kok dulu, sampai akhirnya mereka bilang ya sudahlah ini konsekuensi kita. Yang bikin Undang-undang begini ya kita harus ikut," kata Hadar menirukan hasil rapat terdahulu

"Kalau mereka bisa membongkar lagi ya silahkan, tapi itu kan hanya rekomendasi," imbuhnya.

(fiq/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads