"Jadi kami sewa mobil rental, lalu mobil rental itu kita gadaikan lagi ke orang lain. Uang yang kami terima, kami bagi dua buat foya-foya. Satu mobil kita gadai antara Rp 13 juta sampai Rp 25 juta. Cuma ada STNK saja, tanpa BPKB," ujar salah satu pelaku Budi kepada wartawan di Mapolsek Cengkareng, Senin (1/42013).
Lanjut Budi, selain untuk foya-foya, sisa uang hasil penipuan juga untuk menambah biaya sewa kepada pengusaha rental. Ini dilakukan agar aksi mereka tidak cepat dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka lainnya, Satrio mengatakan, bahwa selama ini mereka sudah melakukan modus tersebut di empat lokasi rental berbeda di wilayah Jakarta Barat. Untuk lancarkan aksinya, satrio mengaku uang dia butuhkan untuk biaya rumah sakit anak.
"Semuanya di kawasan Jakarta Barat. Tapi kami gadaikan sampai keluar Jakarta ke kenalan-kenalan kami. Kami ngaku anak dan istri sedang sakit ke mereka supaya mereka mau terima gadaian dan kasih kami uang," ujar Satrio.
Satrio dan Budi tercatat sebagai warga Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat. Mereka berdua dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
(spt/lh)