Pantauan detikcom, Kamis (28/3/2013), bangunan kokoh berlantai 1 di jalan tersebut sudah berhasil dirobohkan. Atap bangunan juga sudah diruntuhkan. Namun sebagian puing-puing bangunan itu ternyata jatuh ke jalan selebar 10 meter tepat di samping bangunan tersebut.
Tidak hanya puing-puing bangunan, bambu-bambu di bangunan tersebut juga menimpa dan memutus sebuah kabel Telkom yang melintang di sampingnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini apa-apaan ini, ini jalan warga. Kalau mau action, ya action, tapi jangan tutup jalan warga. Ini banyak warga terganggu," protes Hayat.
"Mereka tidak ada koordinasi. Mau robohkan bangunan, tapi tidak ada koordinasi dengan RT dan RW. Kasihan warga yang aktivitas di sana," teriaknya.
Pembongkaran dilakukan sekitar 70 petugas dari Sudin P2B Jaktim, Satpol PP, Koramil Jaktim, dan polisi dari Polsek Cakung.
Usai merobohkan bangunan, P2B langsung menempelkan spanduk bertuliskan '"Pemprov DKI. Sudin P2B Jakarta Timur. Bangunan ini disegel sesuai Perda No 7 tahun 2010 dan Pergub No 128 tahun 2012 berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan Pasal 232 ayat 1 KUHP".
(rmd/mad)