Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf, meminta kejaksaan segera menjalankan kewenangannya.
"Kejaksaan punya wewenang (menindaklanjuti mangkirnya Susno) dan mereka punya aparat untuk melaksanakan itu. Apakah akan panggil paksa atau apa itu kewenangan kejaksaan," kata Al Muzammil Yusuf saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dialog saja pengacara dengan kejaksaan apa masalahnya. Kalau pihak pengacara ada komplain secara politik kami membuka untuk laporkan kepada kami. Kami mengetahui masalah ini," ungkapnya.
"Jadi kalau soal jemput paksa itu soal kejaksaan, tapi kalau setelah jemput paksa ada komplain bisa lapor kepada kita," lanjut politisi PKS itu.
Sebelumnya terpidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan dana penanganan pilkada Jabar tahun 2008 Susno Duadji, mangkir dari panggilan kejaksaan. Jenderal polisi itu malah terlihat muncul bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB) pada Rabu (27/3) kemarin.
(bal/asp)