Ketua Baleg DPR: Presidential Threshold Bisa Divoting di Paripurna

Ketua Baleg DPR: Presidential Threshold Bisa Divoting di Paripurna

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 16:02 WIB
Jakarta - Sejumlah fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR berbeda pandangan dalam membahas usulan revisi UU Pilpres, yang mengerucut pada besaran angka Presidential Treshold (PT). Namun ketua Baleg Ignatius Mulyono, meyakinkan bahwa revisi UU Pilpres akan selesai sebelum 2014.

"Nggak (sulit), sebentar lagi ini selesai," kata Ignatius Mulyono saat ditemui sebelum rapat komisi II, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pilpres memang terbentur dengan besaran angka presidential treshold (PT) yang saat ini sebesar 20 persen. Namun, hal itu akan diselesaikan di paripurna jika tak mendapat kesepakatan di Baleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presidential Treshold itu nanti divoting di rapat paripurna (jika mengalami kebuntuan)," ucapnya.

Hal itu menurutnya, sama seperti dulu saat Baleg membahas Undang-undang Pemilu Legislatif, dimana besaran angka Parliamentary Treshold ditentukan di rapat paripurna.

"Sama kayak waktu dulu membahas Undang-undang Pileg. Jadi kalau nanti umpama ada minta PT 20 atau 15 ya dilihat di paripurna," kata Ignatius.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads