"Saya akan rapat besok dengan Menpera karena belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Pemerintah pusat yakni Kemenpera diminta membuat aturan terkait kepemilikan hunian rusun. "Jadi rumah ini benar-benar untuk orang yang nggak punya rumah untuk beli. Tapi ketika mereka jual, mereka harus seizin kami," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka ketahuan menyewakan pada orang lain atau menjual pada orang lain, akan diambil sita. Tapi uang yang dia bayarkan akan dikembalikan tanpa bunga, nah ini yang mau kita rumuskan peraturannya," jelas Ahok.
Ahok menjelaskan, Pemprov DKI akan membangun rusun yang ditujukan bagi warga Jakarta yang belum memiliki rumah. Peminat hunian di rusun hanya diwajibkan membayar iuran.
"Tapi tidak boleh mereka jual. Kalau mereka jual, kami akan ambil dan mereka kena pidana 6 tahun," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
(fdn/nrl)