"Kita kan datang mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk melakukan eksekusi putusan MA. Putusan itu kan amarnya menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa membebankan kasasi terdakwa membayar biaya perkara 2500," kata Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/3/2013).
Fredrich mengatakan pihaknya ingin membayar biaya perkara Rp 2.500 ke kejaksaan. Tapi ditolak oleh kejaksaan. Sebab, Kejaksaan mau terima uang tersebut bersama dengan kehadiran terdakwa Susno Duadji. Namun, tim datang tanpa Suno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich tersinggung karena diusir oleh Kejaksaan. Jaksa tidak bisa seenaknya mengusir. Sebab, menurutnya Kejari Jaksel rumah rakyat dan warganya berhak diperlakukan dengan baik.
"Terus tiba-tiba datang sekitar lima orang orang kejaksaan ke ruangan mereka langsung gebrak pintu. Kita tanya itu siapa, dibilang Kasubagbin Ery Adiyanto. Gaya dia udah kayak sok jagoan marah-marah sambil bilang, ***, ****," cerita Fredrich.
Salah satu tim kuasa hukum Susno, Andi Kurniawan terbawa emosi. Andi marah kemudian langsung memaki balik pihak kejaksaan dan menantang berkelahi.
"Mereka itu terlalu arogan. Kita ini sudah tidak punya hukum yang ada sekarang kekerasan. Kita diperlakukan tidak manusiawi," kata Fredrich mengakhiri pembicaraan.
(slm/mad)