Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini tim Divisi Propam Mabes Polri telah berada di Mapolda DIY guna memeriksa kejanggalan terkait pemindahan 4 tahanan dari sel Polda ke LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
"Seandainya ada kejanggalan dalam pemindahan, tentu bisa menjadi permasalahan lain," kata Boy di sela Rakernis Humas Polri, di Hotel Maharadja, Jl Kapten Tandean, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya," jawab Boy singkat. Pemeriksaan juga dilakukan dari mulai proses pengungkapan, penetapan tersangka, hingga pemindahan.
Hingga saat ini, kata Boy, Propam Polri belum menemukan adanya kejanggalan dalam proses pemindahan.
Boy menilai, selagi pemindahan didasari keterbatasan sarana serta kebutuhan mendesak menjadi sesuatu yang sah.
"Ya tentunya merupakan sesuatu yang sah dilakukan untuk memanfaatkan lembaga pemasyarakatan. Kalau tahanan penyidik sudah jadi tanggungan negara. Jadi negara temasuk Lapas, bagian milik negara, wajib dimanfaatkan," tegas Boy.
Lalu, mengapa pemindahan dilakukan lintas sektoral, bukankah kepolisian DIY memiliki sel-sel di tingkat Polsek, Polres, bahkan Brimob?
"Itu alamiah saja," jawab Boy.
(ahy/lh)