"Pasal yang kita terapkan terhadap terdakwa Rasyid sudah terpenuhi," kata jaksa Tengku Rahman di PN Jakarta Timur, Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu mendapat hukuman 6 bulan hukuman percobaan dengan pidana hukuman 5 bulan. Dengan demikian dia tidak perlu masuk penjara bila tidak mengulang perbuatan yang sama dalam kurun waktu 6 bulan. Jika mengulang, maka dia masuk penjara selama 5 bulan. Rasyid dianggap terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU tentang kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dengan lalai dan subsider pasal 310 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah 7 hari ada kekuatan hukum tetap, baru bisa dilihat," sambungnya.
Jika hingga tujuh hari ke depan, baik JPU maupun kubu Rasyid tidak ada yang mengajukan banding, hukuman ini dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
(mok/gah)