Kuasa Hukum Ibas: Beda Perkara, Yulianis Masih Bisa Dipidana

Kuasa Hukum Ibas: Beda Perkara, Yulianis Masih Bisa Dipidana

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 15:13 WIB
Yulianis, mantan wakil direktur keuangan Group Permai.
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai langkah Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas) melaporkan mantan wakil direktur keuangan Group Permai, Yulianis, ke Mapolda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik sebagai pelanggaran undang-undang. Namun hal itu ditolak pihak Ibas. Menurut kuasa hukum Ibas, Maqdir Ismail, Yulianis masih bisa dipidanakan.

"Saya kira begini, kalau memang ini terkait dengan LPSK, dia itu kan dilindungi dalam perkara yang lain (kasus korupsi yang ditangani KPK), bukan dalam perkara ini (pencemaran nama baik). Masih bisa dipidana, apalagi terkait hal ini. Ini kan dua hal berbeda," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Menurut Maqdir, yang dilaporkan kliennya terkait kesaksian Yulianis dalam perkara lain, namun melibatkan nama Ibas dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, karena bersaksi inilah bahwa kita laporkan kepada polisi. Jadi keterangan yang berbeda, yang kita tidak tahu sumbernya, dari mana apakah beliau punya bukti itu, kita tidak pernah tahu. Ini yang kita uji sebagai laporan, apakah keterangan Yulianis itu benar atau tidak benar," tutur Maqdir.

Maqdir mengaku memiliki alat bukti yang cukup kuat. Bukti itu berupa pemberitaan di media massa, terutama Koran Sindo tertanggal 16 Maret 2013.

Maqdir membantah langkah yang diambil kliennya akan menjadi blunder untuk Ibas.

"Saya kira tidak. Kan begini, orang ini mengatakan bahwa dia atau Ibas menerima uang. Nah, dia yang harus buktikan kalau penerimaan uang itu memang benar-benar terjadi. Sehingga kalau terjadi seperti itu, dia tidak akan kena pidana," jelasnya.

Sementara Ibas enggan mengomentari lebih jauh soal penilaian LPSK jika langkahnya melanggar undang-undang.

"Saksi atau materi sudah saya sampaikan kepada kepolisian. Tidak baik untuk saya memberitahukan materi kepada publik. Biarkan polisi nanti yang menjalankan fungsinya," imbuh Ibas.

Ibas berharap polisi dapat menindaklanjuti laporannya. "Sebagai warga negara Indonesia, saya juga memiliki keinginan agar polisi dapat terus mengembangkan penyelidikan ini, dan tentu kami berharap agar hukum di negara kita tegak terus. Kami juga mengingnkan agar kasus tuduhan ini dapat dijalankan sesuai aturan main dan mekanisme yang ada," pungkas Ibas.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads