"Saya kira begini, kalau memang ini terkait dengan LPSK, dia itu kan dilindungi dalam perkara yang lain (kasus korupsi yang ditangani KPK), bukan dalam perkara ini (pencemaran nama baik). Masih bisa dipidana, apalagi terkait hal ini. Ini kan dua hal berbeda," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Menurut Maqdir, yang dilaporkan kliennya terkait kesaksian Yulianis dalam perkara lain, namun melibatkan nama Ibas dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir mengaku memiliki alat bukti yang cukup kuat. Bukti itu berupa pemberitaan di media massa, terutama Koran Sindo tertanggal 16 Maret 2013.
Maqdir membantah langkah yang diambil kliennya akan menjadi blunder untuk Ibas.
"Saya kira tidak. Kan begini, orang ini mengatakan bahwa dia atau Ibas menerima uang. Nah, dia yang harus buktikan kalau penerimaan uang itu memang benar-benar terjadi. Sehingga kalau terjadi seperti itu, dia tidak akan kena pidana," jelasnya.
Sementara Ibas enggan mengomentari lebih jauh soal penilaian LPSK jika langkahnya melanggar undang-undang.
"Saksi atau materi sudah saya sampaikan kepada kepolisian. Tidak baik untuk saya memberitahukan materi kepada publik. Biarkan polisi nanti yang menjalankan fungsinya," imbuh Ibas.
Ibas berharap polisi dapat menindaklanjuti laporannya. "Sebagai warga negara Indonesia, saya juga memiliki keinginan agar polisi dapat terus mengembangkan penyelidikan ini, dan tentu kami berharap agar hukum di negara kita tegak terus. Kami juga mengingnkan agar kasus tuduhan ini dapat dijalankan sesuai aturan main dan mekanisme yang ada," pungkas Ibas.
(rmd/nrl)