Minimalisir Efek di Masyarakat, Pasal Santet Diperlukan

RUU KUHP

Minimalisir Efek di Masyarakat, Pasal Santet Diperlukan

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 14:26 WIB
Jakarta - Pasal santet yang tertuang dalam Rancangan KUHP tengah dibahas oleh Komisi III DPR. Bahkan wakil rakyat itu akan melakukan studi banding ke luar negeri untuk membahas penggodokan UU tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menganggap hal tersebut wajar karena santet adalah fenomena yang memang ada di masyarakat. Oleh sebab itu sudah seharusnya memiliki aturan dalam pelaksanaannya.

"Saya kira itu (pasal santet) merespon fakta yang ada di masyarakat. Santet itu kan kenyataan yang ada di masyarakat, jadi nanti hal inilah yang menentukan bagaimana pembuat UU merumuskan hal tersebut bisa terkontrol dan perbuatan masyarakat bisa terkontrol dan diminimalkan karena itu adalah kenyataan di masyarakat dan itu harus ada aturannya," kata Harifin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan kepada wartawan usai diskusi publik 'Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia' yang diselenggarakan Lembaga Kajian dam Advokasi untuk Independensi Peradilan Indonesia (LeIP) dengan Forum Diskusi Hakim Indonesia di Hotel Alila, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).

Bahkan Harifin menganggap wajar ketika beberapa pihak yang memiliki kepentingan khusus terhadap UU santet merasa dirinya harus dilibatkan dalam proses penggodokan RUU ini.

"Ya, harus didengar kok, persepsi mereka terhadap hal tersebut karena itu menyangkut kepentingan mereka juga," tegas Harifin.

Ketika ditanyakan mengenai seberapa mendesaknya UU ini disahkan, Harifin menganggap itu perlu. Menurutnya, UU ini perlu secepatnya disahkan demi meminimalisir efek yang nantinya dirasakan oleh masyarakat terkait hal berbau klenik tersebut.

"Tentu kalau dikatakan seberapa besar efek sampingnya, kan ada. Nah inilah dalam UU seperti ini bagaimana supaya praktek ini diminimalkan supaya tidak terjadi hal yang lebih besar," jelas Harifin.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads