Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menganggap hal tersebut wajar karena santet adalah fenomena yang memang ada di masyarakat. Oleh sebab itu sudah seharusnya memiliki aturan dalam pelaksanaannya.
"Saya kira itu (pasal santet) merespon fakta yang ada di masyarakat. Santet itu kan kenyataan yang ada di masyarakat, jadi nanti hal inilah yang menentukan bagaimana pembuat UU merumuskan hal tersebut bisa terkontrol dan perbuatan masyarakat bisa terkontrol dan diminimalkan karena itu adalah kenyataan di masyarakat dan itu harus ada aturannya," kata Harifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Harifin menganggap wajar ketika beberapa pihak yang memiliki kepentingan khusus terhadap UU santet merasa dirinya harus dilibatkan dalam proses penggodokan RUU ini.
"Ya, harus didengar kok, persepsi mereka terhadap hal tersebut karena itu menyangkut kepentingan mereka juga," tegas Harifin.
Ketika ditanyakan mengenai seberapa mendesaknya UU ini disahkan, Harifin menganggap itu perlu. Menurutnya, UU ini perlu secepatnya disahkan demi meminimalisir efek yang nantinya dirasakan oleh masyarakat terkait hal berbau klenik tersebut.
"Tentu kalau dikatakan seberapa besar efek sampingnya, kan ada. Nah inilah dalam UU seperti ini bagaimana supaya praktek ini diminimalkan supaya tidak terjadi hal yang lebih besar," jelas Harifin.
(asp/asp)