"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hasil tes urinenya positif mengkonsumsi amphetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kobes Rikwanto kepada detikcom lewat pesan singkat, Minggu (24/3/2013).
Rikwanto mengatakan, terkait konsumsi ampthetamin tersebut Danny akan dijerat pasal 62 UU No 5/1979 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu bagaimana nasib pria yang semobil dengan Danny yang menurut saksi mata sempat berusaha membuang ratusan pil haram itu? Rikwanto belum menjawab hal tersebut.
Polisi hingga kini masih memeriksa Danny Leonardi. Danny sebelumnya sempat diperiksa di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran terkait kecelakaan Porsche yang menabrak Daihatsu Sirion di SCBD menjelang pukul 4 tadi pagi. Setelah diperiksa di Pancoran, Danny dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mengenai masalah ratusan pil Hapy Five yang ada di dalam mobilnya.
(nal/nrl)