Pemukulan terjadi pada Kamis (21/3) dini hari. Mengendarai motor, Bakti dan Fitria saat itu pulang usai meliput di kawasan Simpang Lima dan menuju Tembalang melalui Jalan Setiabudi.
Saat melintas di tanjakan Gombel, 2 laki-laki yang berboncengan menggunakan motor Mio tiba-tiba memepetkan motornya dan memukul korban dengan balok kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakti berusaha melakukan perlawan dengan menendangkan kakinya ke arah motor pelaku. "Kami sempat teriak minta tolong tapi tetap berusaha melakukan perlawanan," ujarnya.
Dari wajah, Fitria menyebut pelaku diperkirakan masih berusia remaja. Tapi belum diketahui motif dari pemukulan karena tidak ada barang korban yang diambil pelaku.
"Dari wajahnya masih muda, masih seperti anak sekolah. Mereka tidak pakai helm," timpal Fitria.
Akibat pemukulan, kedua korban mengalami luka di bagian punggung, bahu dan lengan. Saat kejadian, pelaku sempat menghantamkan kayu ke arah kepala korban, beruntung keduanya menggunakan helm.
"Kemarin tidak begitu terasa, sekarang yang memar mulai pegal," kata Bakti.
Korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami ke Polsek Tembalang dan Polsek Banyumanik. Korban juga melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang dan menjalani visum di RSUP Dr. Kariadi.
Menanggapi peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang akan membantu menelusuri apakah peristiwa itu terkait dengan pemberitaan di kedua media massa.
"Apapun motifnya, tindak kekerasan merupakan tindakan biadab. Jika kekerasan itu dipicu oleh masalah pribadi maka tindak kekerasan bukanlah jalan mulia untuk mencari solusi," tutur ketua AJI Semarang Rinjani Puspo Sari.
Aji juga mendesak kepolisian segera mengusut kasus yang menimpa Bakti dan Fitria tersebut. Selain itu AJI mengingatkan kepada perusahaan media untuk tetap memberikan perlindungan kepada jurnalisnya pada saat memberikan tugas peliputan.
"Kejadian kekerasan yang dialami Bakti dan Fitria sesaat setelah selesai liputan menjadi bukti bahwa profesi jurnalis merupakan profesi dengan resiko tinggi," ujar Rinjani.
"Penegak hukum harus segera menyeret semua pelaku ke pengadilan. Proses hukum ini harus dilakukan agar tindak kekerasan serupa tidak berulang. Pelaku kekerasan harus diadili agar membuat efek jera," imbuhnya.
(alg/fdn)