"Pak Susno sudah 30 tahun mengabdi, darahnya pun Merah Putih. Saya yakin beliau bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," kata Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Amir Yanto kepada wartawan di Gedung Kajari Jaksel, Jl Tanjung, Jakarta, Selasa (19/3/2013).
Amir mengatakan, dia mendapat kabar dari kuasa hukum bahwa hari ini Susno tidak bisa memenuhi panggilan Kejari. Saat ditanya alasannya Amir mengatakan belum tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, PN Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus PT Salmah Arowana.
Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Kasasi yang Susno ajukan ke MA kandas pada awal Desember 2012. Namun Susno Duadji menolak eksekusi vonis kasasi Mahkamah Agung terhadapnya karena dinilai tidak sesuai hukum.
(slm/lh)