"Mendesak Kepolisian Resor Jakarta Timur untuk segera menangkap para pelaku dan menyeretnya ke pengadilan. Para pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum. Proses hukum ini harus dilakukan agar tindakan serupa tidak berulang dan membuat efek jera," kata A. Nurhasim, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta.
Di dalam surat elektroniknya, Senin (18/3/2013), dia menegaskan kembali bahwa pengeroyokan termasuk tindakan pidana. Selain Undang-Undang Pers, pelaku juga bisa dijerat dengan KUHP. Pasal 170 Ayat (2) angka 1 KUHP menyebutkan pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, pelakunya diancam penjara maksimal 7 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, di sela upaya pemadaman kebarakan di Pedongkelan, Jakarta Timur, sejumlah orang mengeroyok enam jurnalis yang mengambil gambar. Para jurnalis itu yang dikeroyok adalah Angga BN (fotografer Warta Kota), Arie Basuki (fotografer Merdeka.com), Rio Manik (kontributor RCTI), Irvan (kameraman MNC TV), Agung Prambudy (fotografer Detik.com), dan Eko Budi (kontributor Trans 7).
Mereka menjadi korban kekerasan di tempat yang sama tapi waktunya tidak bersamaan. Dari enam jurnalis itu, Angga BN mengalami luka yang paling parah. Dahinya luka lebam, bibir dan kaki kanan lecet. Jurnalis lainnya ditendang dan dipukuli oleh sejumlah orang.
Padahal, saat meliput para jurnalis sudah menunjukkan bahwa mereka jurnalis yang bekerja meliput kebakaran, menunjukkan kartu pers, dan membawa kamera. Tapi para pengeroyok tetap saja memukul, menendang, dan melakukan kekerasan terhadap para jurnalis. Karena pengeroyokan itu, para jurnalis kemudian menyelamatkan diri dan berhasil diselamatkan petugas pemadam kebakaran.
Pelaku diduga kuat adalah warga di lokasi kebakaran.
(lh/lh)