Teroris Tambora Thorik Jalani Sidang Dakwaan, Terancam 15 Tahun Bui

Teroris Tambora Thorik Jalani Sidang Dakwaan, Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 18:19 WIB
Jakarta - Terdakwa teroris, M Thorik (32) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Thorik dengan dua pasal berlapis tentang terorisme yang terancam hukuman 15 tahun bui.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 Jo Pasal 9 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata JPU Rini Hartatie, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (18/3/2013).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Yuferi Eflangka. Setelah mendengar pembacaan dakwaan JPU, Thorik yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye nomor 61, dan celana cargo itu mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi walau sebelumnya, Hakim Ketua meminta Thorik berkomunikasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum mengenai dakwaan yang dibacakan JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mengajukan eksepsi," ujar Thorik di dalam ruang sidang Mudjono.

Seusai menjalani persidangan, Thorik yang selama persidangan tampak tenang, tidak mau memberikan pernyataan. "No comment," ujarnya singkat sambil mengacungkan jari jempol kanan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan bahan peledak di kediaman Thorik di Jalan Teratai 7 Rt 02/04 Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu 5 September 2012. Selain bahan peledak, Tim Gegana Polri menemukan 4 detonator dan belasan peluru berbagai kaliber.

(spt/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads