Rasyid Rajasa Divonis 25 Maret

Rasyid Rajasa Divonis 25 Maret

- detikNews
Senin, 18 Mar 2013 12:19 WIB
Rasyid Rajasa (Hasan/ detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan BMW X5 yang menabrak Luxio, Rasyid Rajasa, kembali menjalani sidang di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa. Usai pembacaan replik, hakim memutuskan akan membacakan vonis pada tanggal 25 Maret 2013.

"Sidang dilanjutkan pada Senin, 25 Maret dengan agenda pembacaan putusan," tutur Ketua majelis hakim Suharjono di PN Jakarta Timur, Jl Sumarno, Cakung, Senin (18/3/2013).

Dalam repliknya, jaksa tetap pada tuntutannya yakni pidana penjara 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara. Pledoi Rasyid tidak mengubah tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada tanggal 7 Maret 2013, nota pembelaan terdakwa yang diungkap di persidangan 14 Maret lalu tidak merubah tuntutan kami," ujar Jaksa Penuntut Umum, Soimah.

Menurut Soimah, fakta dalam persidangan sudah cukup sebagai dasar pengajuan tuntutan. Sedangkan kuasa hukum Rasyid juga bersikukuh dengan pembelaannya (pledoi).

"Kami penasihat tetap pada pledoi kami," kata pengacara Rasyid Anantha Budiartika.


(edo/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads