KPU akan mengambil sikap atas keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memerintahkan untuk memasukkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan KPU akan mengambil sikap awal pekan depan.
"Besok Senin kita sudah finalisasi," kata Husni saat berbincang, Minggu (17/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih membahas argumentasi kebijakan yang akan kami putuskan," katanya.
Lalu bagaimana kalau PBB kemudian dinyatakan lolos ke Pemilu 2014? Apakah KPU akan kerepotan dan mengganggu jadwal tahapan Pemilu? "Merepotkan sih enggak," kilahnya.
Putusan PT TUN itu disampaikan pada Kamis (7/3) lalu. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan kepada KPU membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2014. Kemudian mewajibkan KPU menerbitkan SK baru dan memasukkan PBB sebagai peserta pemilu 2014.
(van/mad)