"Saya sama tidak melakukan pelanggaran apapun," kata Rachmat yang ditemui usai mengikuti istigosah di halaman Mapolres Bogor, Jumat (15/3/2013).
Rachmat mengaku kedatangannya ke lokasi kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Jabar, Ahmad Heryawan (Aher)-Dedi Mizwar (Demiz) di Bilabong, Bojonggede, pada 16 Februari lalu, dalam kapasitas sebagai ketua DPW PPP. "Saya waktu itu diundang dalam kapasitas sebagai ketua DPW PPP," kata pria berkumis yang biasa disapa RY tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran Pilgub Jabar. Penetapan itu dilakukan Polresta Depok. Rachmat diduga melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Berkas perkara telah diserahkan ke Kejari Cibinong Bogor. Kejari menyatakan masih meneliti berkas bernomor: BP/31/III/2013/ Reskrim tertanggal 13 Maret 2013 itu.
(try/try)