BNN Harus Bertindak Cepat Tambah Daftar Ghat di UU Narkotika

BNN Harus Bertindak Cepat Tambah Daftar Ghat di UU Narkotika

- detikNews
Kamis, 14 Mar 2013 15:30 WIB
Jakarta - Perkembangan teknologi kian maju. Hal ini memungkinkan para bandar narkotika terus berinovasi dengan zat-zat baru yang mengandung unsur adiktif dan memabukkan. BNN serta aparat terkait diminta cepat tanggap mengamandemen UU 35/2009 tentang Narkotika.

Perkembangan narkotika baru ini terlihat dari terkuaknya peredaran narkotika sintesa. Narkotika jenis ini banyak diproduksi di rumah-rumah atau biasa disebut klendestein laboratory.

Narkotika tidak lagi seperti halnya ganja yang tumbuh di alam terbuka, namun muncul dari rumah-rumah yang menyaru sebagai 'pabrik'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tekonologi makin canggih, modus operandi sintesa semakin banyak, BNN dan kepolisian, juga Kementerian Kesehatan harus mampu mendeteksinya mendeteksi. Setelah terdeteksi, cepat masukan ke produk yang dilarang ke Undang-undang Narkotika," kata pakar hukum pidana dari UII, Mudzakir, dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Kath Legal atau Ilegal', di
PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2013).

Langkah tersebut, jelas Mudzakir, minimal dilakukan per enam bulan. Setelah diketahui kadar, unsur zat yang tergolong berbahaya untuk dikonsumsi, BNN dapat segera melakukan langkah amandemen dengan memasukkan daftar baru ke golongan narkotika di undang-undang.

"Tidak usah ke DPR, cukup dengan Peraturan Menteri untuk kemudian segera memasukannya di daftar golongan narkotika," jelas Mudzakir.

Disinggung ke kementerian mana, karena ada dua kementerian yang bersinggungan dengan narkotika, yaitu Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum & HAM.

"Karena ini terkait zat, obat tertentu, maka ke Kementerian Kesehatan," jawabnya.

Selain itu, BNN juga didesak agar tanaman Kath disejajarkan dengan narkotika golongan I Ganja. Mengingat kandungan Katinona pada pucuk daun yang dapat menyebabkan kanker mulut dan kram jantung si pengkonsumsinya.

"Kath harus dimasukkan ke undang-undang seperti ganja. Saat ini tanaman belum diatur, namun baru pengguna yang terbukti mengkonsumsi zat yang terkandung di dalam tanaman itu," jelasnya.


(ahy/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads