Tersangka Korupsi Unsoed Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

Tersangka Korupsi Unsoed Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 13 Mar 2013 18:07 WIB
Banyumas - Pengembangan kasus dugaan korupsi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah dengan PT Aneka Tambang (Antam) terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Saat ini tengah dijajaki kemungkinan mengenakan pasal pencucian uang.

"Selain tindak pidana korupsi, kami sedang menelaah kemungkinan menjerat dengan pasal pencucian uang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad kepada wartawan, Rabu (13/3/2013).

Saat ini kejaksaan masih memeriksa saksi-saksi. Lima koordinator proyek dari Unsoed sedang diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejaksaan juga sudah melihat lokasi untuk menaksir nilai proyek. Hanya saja, ia enggan merinci berapa taksiran nilai proyek itu. "Yang jelas nilainya kurang dari Rp 5,8 miliar," jelasnya.

Kasus korupsi Unsoed bukan semata-mata pembagian honor seperti yang disebutkan kuasa hukum dan pembela rektor. Namun, pencairan dana secara gelondongan tanpa dimasukan ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) dan itu sudah merupakan kesalahan.

"Selain itu, penyalurannya tidak sesuai bestek dan rencana anggaran," ungkapnya.

Hasan membantah jika kejaksaan bertindak diskriminatif karena belum menahan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi Unsoed. Penahanan dinilai belum perlu. Hanya cekal yang sudah dikeluarkan.

Kejaksaan menargetkan pemberkasan kasus ini selesai pada akhir bulan ini. "Mudah-mudahan April sudah bisa sidang," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Nurcahyo mengatakan, kliennya memang tak perlu untuk ditahan. "Buat apa ditahan, selama ini klien kami sudah kooperatif," katanya.

Menurut dia, kejaksaan sudah mengantongi semua barang bukti. Selain itu, kliennya juga tak akan mempengaruhi saksi-saksi.

Kasus dugaan korupsi Unsoed difokuskan pada penyidikan dugaan penyelewengan dana kerjasama Unsoed dengan PT Antam dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 2 miliar dari total proyek senilai Rp 5,8 miliar. Dana tersebut merupakan program CSR untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Purworejo.

EY, WH, dan SMJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. EY diduga kuat adalah Rektor Unsoed, Edy Yuwono.

(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads