Jumlah Dapil pada Pemilu tahun 2009 sebanyak 2.068 Dapil, yaitu untuk provinsi sebanyak 217 Dapil dan Kabupaten Kota 1.851 Dapil.
"Perubahan jumlah Dapil itu karena faktor 12 kursi dan pemekaran wilayah," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui wartawan di ruangannya, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (11/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapil provinsi terbanyak Jawa Barat dan Sumatera Utara, yaitu 12 Dapil dengan jumlah kursi 100," ungkapnya.
"Sementara Dapil provinsi paling sedikit Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat, dengan 5 Dapil," lanjut Ferry.
Sementara untuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang disahkan DPR pada 2012, belum bisa dibentuk Dapil. Diantaranya, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Pesisir Barat dan Pegunungan Arfak.
"DOB baru yang dibentuk tahun 2012, tidak masuk dalam pembentukan Dapil baru tapi menginduk kepada wilayah sebelumnya. Misal Kalimantan Utara masih masuk ke Kalimantan Timur dengan 6 dapil," ucapnya.
"Setelah Pemilu 2014 mereka akan dipisahkan DPRD-nya baru dibuat Dapil sendiri, dan ini bisa diberlakukan untuk Pemilu 2019," imbuh mantan ketua KPU Jawa Barat itu.
(iqb/ndr)