"Tolong buatkan juga MoU tentang pengadaan barang dan jasa, saya pikir bagus," ujar Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Ini disampaikannya usai menyaksikan penandatangan MoU pengelolaan hutan antara KPK dengan jajaran pemerintahan. Di antaranya adalah dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Perhutanan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sangat prihatin masih ada kasus-kasus yang melibatkan anggota DPR-RI, pemerintah, DPRD, pejabat, bupati, walikota terkait pengadaan barang. Misalnya harus beli mobil 10 buah, tapi karena mark-up dapatnya lima. Ada lima mobil hilang karena mark-up, belum yang lain-lain," ucapnya.
Memang sudah ada lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tugasnya adalah mengawasi dan mengaudit pengadaan barang dan jasa di lembaga negara. Meski demikian peran lembaga penegak hukum, termasuk KPK, tetap diperlukan.
Sehingga ada penanganan kasus yang lebih sinergis dan optimal. Bahkan pengawasan dalat dilangsungkan sejak tahap penyusunan APBN dan APBD, pencairannya dan penggunannya kelak.
"Korupsi pengadaan barang dan jasa memang mudah dirasakan tapi sulit dibuktikan," sambung SBY tentang alasan perlunya MoU antar lembaga penegak hukum.
(rvk/lh)