"Ada dua orang pengusaha yang melapor dan ini masih kita selidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (11/3/2013).
Rikwanto mengatakan, dua orang pengusaha ini diperas ratusan juta rupiah selama beberapa bulan. "Tapi soal detailnya kita tak bisa beri informasi sekarang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahap pertama akan dilakukan penahanan selama 20 hari, selanjutnya akan diperpanjang 40 hari," katanya.
Saat ditanya mengenai senjata FN yang ditemui saat penggeledahan, Rikwanto mengatakan sejata ini merupakan buatan Pindad dan memiliki 20 butir peluru.
"Kita masih dalami asalnya. Senjata ini tidak ada izin dan kita temukan di rumah Hercules," katanya.
(nal/nrl)