Janji ini termaktub dalam kerjasama antara KPU dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA). Nota kesepahaman kerja sama ditandangani pimpinan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, dan Ketum Pemilu Akses Penyandang Cacat, Ariani Soekanwo, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (11/3/2013).
"Kerjasama ini adalah momentum bahwa penyandang cacat tidak hanya melakukan advokasi jalanan untuk hak politik, tapi kita sudah masuk ke dalam sistem penyelengaraan pemilu nasional sampai daerah," ujar Ariani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa langkah yang akan KPU tempuh demi mendorong partisipasi penyandang cacat. Langkah yang sudah berlangsung seperti membuat buku panduan, regulasi dan TPS khusus penyandang cacat akan dilanjutkan.
"Pendataan pemilih juga akan mencantumkan keterangan penyandang cacat dan akan disiapkan fasilitas akses khusus," papar Husni.
(iqb/lh)