Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Staf Ahli Mantan Anggota DPR Alm. Sutjipto

Kasus Simulator SIM, KPK Periksa Staf Ahli Mantan Anggota DPR Alm. Sutjipto

- detikNews
Senin, 11 Mar 2013 11:33 WIB
Jakarta - Pengembangan penyidikan kasus Simulator SIM terus mengarah ke legislator di Senayan. Setelah dua pekan lalu, memeriksa 4 orang anggota komisi III DPR, hari ini penyidik memanggil seorang mantan staf ahli eks anggota DPR almarhum Sutjipto.

"Ada panggilan untuk atas nama Mawang Dharma Ali, mantan staf ahli alharhum Sutjipto," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (11/3/2013).

Sutjipto meninggal dunia pada September 2011, karena komplikasi penyakit gula. Sebelumnya politisi Demokrat ini pernah duduk di Komisi III yang merupakan mitra kerja dari kepolisian, sebelum dipindah ke komisi II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK memanggil sejumlah anggota DPR yang duduk atau pernah duduk di Komisi III antara lain: Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Herman Hery, Benny K Harman, dan Dasrul Jabar.

Mantan anggota Komisi III lainnya, M Nazaruddin menuding adanya aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota komisi hukum. Namun tudingan Nazaruddin ini dibantah oleh nama-nama tersebut di atas.

Di dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, eks Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo serta dua orang pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang, sebagai tersangka. Djoko sebagai tersangka utama diduga melakukan korupsi Rp 102 milliar dari proyek Simulator.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads