"Pengadilan itu kan institusi negara. Nah kalau pengadilan sudah memutuskan, kalau misalnya KPU mau menghormati putusan itu bisa saja dia langsung laksanakan. Tapi kalau mau ribet mau memperpanjang masalah bisa, masih bisa dia melawan dengan kasasi," kata Jimly usai mengikuti sarasehan di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Jakpus, Jumat (8/3/2013).
Jimly tidak sependapat dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut KPU tidak dapat mengajukan kasasi. Menurut Jimly, KPU dapat mengajukan kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly menegaskan KPU independen dalam menentukan keputusan yang akan diambil. "Tapi opsinya jelas dia (KPU) bisa memperpanjang masalah, tapi kalau mau menyederhanakan masalah juga bisa," ujar dia.
Dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014.
Terhadap putusan ini, KPU akan mengambil sikap pada pekan depan.
(fdn/mok)