Jimly: Kalau Mau Ribet, KPU Bisa Kasasi Putusan PBB Lolos Pemilu

Jimly: Kalau Mau Ribet, KPU Bisa Kasasi Putusan PBB Lolos Pemilu

- detikNews
Jumat, 08 Mar 2013 18:18 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie berpendapat Komisi Pemilihan Umum dapat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) layak menjadi peserta Pemilu 2014. Tapi Jimly mengingatkan kasasi malah akan membuat rumit persoalan.

"Pengadilan itu kan institusi negara. Nah kalau pengadilan sudah memutuskan, kalau misalnya KPU mau menghormati putusan itu bisa saja dia langsung laksanakan. Tapi kalau mau ribet mau memperpanjang masalah bisa, masih bisa dia melawan dengan kasasi," kata Jimly usai mengikuti sarasehan di Kantor Bappenas, Jalan Diponegoro, Jakpus, Jumat (8/3/2013).

Jimly tidak sependapat dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut KPU tidak dapat mengajukan kasasi. Menurut Jimly, KPU dapat mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa juga KPU berpendapat dia dirugikan. Ya pokoknya kalau hukum itu mau dipahami sulit-sulit ya bisa, tapi hukum itu juga bicara kemanfaatan, kemaslahatan dan kepentingan bersama," tuturnya.

Jimly menegaskan KPU independen dalam menentukan keputusan yang akan diambil. "Tapi opsinya jelas dia (KPU) bisa memperpanjang masalah, tapi kalau mau menyederhanakan masalah juga bisa," ujar dia.

Dalam amar putusan PT TUN, KPU diwajibkan membatalkan atau mencabut SK nomor 5 tentang partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Kedua, PT TUN mewajibkan KPU menerbitkan SK baru sebagai peserta Pemilu 2014.

Terhadap putusan ini, KPU akan mengambil sikap pada pekan depan.

(fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads