"Mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana mati," kata pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya kepada detikcom, Jumat (8/3/2013).
Perkara bernomor 2469 K/PID.SUS/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Timur P Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro. Putusan ini diketok pada 6 Maret 2013 dengan panitera pengganti Ekova Rahayu Avianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ratusan ribu butir ekstasi itu telah dimusnahkan Polda Metro Jaya disaksikan Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 27 Oktober 2011. Butiran ekstasi dimasukkan ke dua buah blender.
Setelah hancur menjadi bubur, dimasukkan ke dalam tabung kotak berisi air, hingga bubur ekstasi itu larut menjadi cairan encer yang kemudian dibuang ke saluran drainase air kotor yang ada di halaman Polda.
(asp/nrl)