"Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap baik di kasasi atau PK tidak ada alasan jaksa untuk tidak eksekusi," kata Basrief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013). Fredrich Yunadi mengatakan Susno tidak dapat dibui dengan alasan petikan amar kasasitidak memutus Susno untuk ditahan.
Basrief menegaskan, putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Basrief juga meminta pengacara Susno untuk membaca KUHAP dan pernyataan dari MA serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Susno harus dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah putusan akhir. Baca KUHAP lah dan baca statment MK dan MA," ujar Basrief.
PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno Duadji bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. Vonis ini dikuatkan MA.
(slm/asp)