"Kejahatan terdakwa telah merusak masa depan anak-anak," kata jaksa penuntut umum Putu Ambara dalam sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Jl Kartini, Singaraja, Kamis (7/3/2013).
Jaksa juga menuntut Vogel untuk membayar denda sebesar Rp 150 juta dan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vogel ditangkap Polres Buleleng Oktober 2012. Ia dilaporkan warga atas pelecehan seksual kepada empat anak usia 9-12 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa melakukan kejahatan seks itu dengan modus sering bermain ke rumah korban yang rata-rata berlatar belakang kurang mampu. Vogel sering memberi barang dan uang kepada para korban.
Atas tuntutan jaksa, pengacara Vogel, Geoffrey Nanulaitta, akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Ketua majelis hakim Sri Hariyani akhirnya memutuskan akan melanjutkan sidang pada 20 Maret mendatang
(gds/try)