Pantauan detikcom, Kamis (7/3/2013) mobil milik Fathanah, yang kerap disebut sebagai orang dekat Luthfi Hasan ini, terdiri atas Mercedez Benz C Class, Land Toyota FJ Cruiser, Land Cruiser Prado, Alphard putih.
Mobil itu nongkrong, terparkir di gedung KPK. Tak ada tulisan disita atau apapun. Mobil itu dibawa tadi malam, Rabu (6/3). KPK menyitanya dari sejumlah rumah milik tersangka yang ditangkap KPK bersama mahasiswi Maharani Suciyono di Hotel Le Meridien ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan proses pengembangan terkait kasus suap impor sapi. Penyidik KPK telah menemukan bukti-bukti yang diduga dilakukan oleh tersangka AF," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (6/3) malam.
KPK menjerat Ahmad Fathanah dengan pasal 3 atau 4 atau 5 nomor 8 tahun 2010 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP terkait pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal dari pasal-pasal itu adalah 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(rna/ndr)