Jakarta - Draf Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Anas Urbaningrum bocor ke publik. Semestinya data itu tersimpan aman. Namun walau demikian, KPK tidak mempersoalkan kemunculan data itu ke media. Fokus pemeriksaan Komite Etik pada sang pembocor.
"KPK sama sekali tidak pernah menyalahkan media," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2013).
Johanjuga menegaskan, pihak Komite Etik KPK tidak akan menyentuh pada persoalan bocornya sprindik tersebut. "Tidak masalah pers dapat bocoran KPK," kata Johan Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bocornya sprindik itu akan berbeda jika ditangani kepolisian. "Kalau polisi masuk, dia perlu mencari tahu adanya kebocoran itu, pers bisa dikaitkan," ungkapnya.
(fiq/ndr)