Pertanyaan ini dilontarkan anggota anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Suparman Marzuki tentang penggunaan uang siluman dari advokat itu.
"Dalam rentang waktu setahun itu, sejak Maret 2011 hingga Oktober 2012, apakah saudara pernah memakai uang tersebut?" tanya Suparman di sidang MKH yang digelar di Ruang Wiryono, Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (6/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti tidak utuh uangnya seperti di awal?" cecar Suparman.
"Tidak. Saya masukkan ke amplop yang baru tapi jumlahnya masih sama yaitu Rp 20 juta," jawab Nuril.
"Berarti benar, anda memakai uang itu dalam rentang waktu Maret 2011 hingga Oktober 2012?" tanya Suparman mengejar.
"Iya," jawab Nuril membenarkan.
Dalam pembelaannya, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku menerima karena pemberi memberikan dengan ikhlas. Dia sudah berulang kali mencoba mengembalikan tetapi selalu ditolak oleh pemberi, advokat Edinata.
"Semua saya serahkan kepada Allah SWT dan majelis kehormatan hakim untuk memproses kasus ini. Apa yang saya katakan dalam pembelaan adalah benar adanya, tanpa ada yang dikurangi atau dilebih-lebihkan," ucap Nuril dengan sesenggukan menahan tangis.
(asp/mad)