"Hati-hati dengan UU Ormas! Kebebasan berkumpul dan berserikat sudah dijamin oleh konstitusi," kata Mahfudz kepada detikcom, Selasa (5/3/2013).
Menurut Mahfudz, keberadaan ormas dalam beragam bentuk dan kegiatannya harus dilihat dari perspektif partisipasi masyarakat untuk kepentingan negara dan bangsa. Fakta selama ini, fungsi pembinaan dan fasilitasi dari negara masih lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentu diperlukan pengaturan tentang ormas, tapi harus benar perspektifnya dan positif tujuannya. Pansus RUU Ormas harus melibatkan dan mendengar aspirasi dari beragam ormas yang ada.
"Jangan tanpa sadar terjebak menciptakan perangkap-perangkap de-demokratisasi baru," tandasnya.
(van/nrl)