"Kita harapkan ketika beliau jadi hakim MK tidak jadi pengamat politik, sehingga biarkan hakim mengurusi persidangan di MK. Pengamat tetap pengamat politik," kata Gede Pasek Suardika usai pemilihan calon hakim MK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2013).
"Jaga marwah penjaga konstitusi. Harapan kira proporsional dan profesional, jangan semua masalah ditanggapi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat basic pengetahun dan karakter sikap menonjol sekali, hakim kan penting. Dari sudut konten, dia kuasai, ketika diminta menjawab, sikap dia tegas. Itu yang harus dikembangkan," jelasnya.
Ia menuturkan, Arief akan dikukuhkan dalam rapat paripurna DPR. Sementara soal posisinya di MK, akan diserahkan pada mekanisme internal MK.
"Hasil ini akan dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan. Dia nanti hakim konstitusi, siapa wakil atau ketuanya itu di sana. Mereka memilih diantara mereka," ucap politisi Demokrat itu.
Arief Hidayat terpilih sebagai hakim MK menggantikan Mahfud MD yang akan habis masa jabatannya pada 1 April 2013. Arief terpilih dengan 54 suara mengalahkan dua calon lainnya.
(iqb/mok)