"Anda pernah dengar kasus Hambalang? Pernah dengar soal Nazaruddin belum jadi tersangka, dan Ketua MK Mahfud MD datang menghadap presiden? Rame di media massa," tanya Ruhut Sitompoel kepada Sugianto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2013).
Anggota Komisi III DPR dari FPD ini juga mempertanyakan maksud kedatangan Mahfud ke rumah Anas Urbaningrum. Meski dalam kapasitas selaku sesama mantan anggota HMI, namun karenanya kasus dugaan korupsi dalam proyek Hambalang yang KPK sangkakan kepada mantan Ketum DPP PD itu menjadi semakin politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab hal itu, Sugianto menilai Mahfud MD datang tidak sebagai hakim MK.
"Saya kira dalam konteks itu dalam kehatinuranian tidak dipermasalahkan. Saya anggap (Mahfud MD) masih sebagai negarawan," ujar Sugiarto.
Menanggapi jawaban tersebut, Ruhut seketika itu mencecarnya.
"Anda itu hakim MK, jangan jadi banci kamera. Waktu Nazar belum tersangka, (Mahfud) bilang ini masalah hukum. Tapi ketika Anas sudah tersangka kok jadi politis," gugatnya.
Sugiarto menjawab, bahwa meski begitu dia sepakat bahwa jabatan seseorang memang masih melekat kapanpun.
"Saya yakin dan percaya KPK dalam menetapkan tersangka. Tapi jabatan tetap melekat," ujar pria yang sudah dua kali ini melamar menjadi hakim MK.
(sip/lh)