"Pasti akan ada tersangka lainnya, karena saat kejadian ada sekitar 40 warga yang berada di lokasi. Berdasarkan keterangan korban, banyak yang menganiayanya, mengeroyoknya," kata Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin, kepada wartawan di Mapolres Paser, Jl Jenderal Sudirman, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, Senin (4/3/2013).
Disebutkan Ismahjuddin, hal yang memicu korban dikeroyok adalah karena korban merupakan putri dari salah satu pihak yang tengah bersengketa. Sebagian warga yang mengetahui Yuni adalah putri dari H Nurdin (bersengketa lahan), marah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah layangkan visum pertama saat lapor Sabtu siang lalu, belum keluar hasilnya. Informasi dokter pendarahan tapi belum kita lihat hasilnya (visum)," sebut Ismahjuddin.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 170 subsider pasal 351 KUHP. "Untuk undang-undang Pers (UU No 40/1999 tentang Pers) masih kita pertimbangkan. Kita pilih pasal yang ancaman hukumannya tertinggi," terang Ismahjuddin.
Sekitar pukul 11.45 WITA, orang nomor satu di Desa Rantau Panjang, menjalani pemeriksaan bersama dengan Sekretaris Desa Aliansyah di ruang Kanit III Pidkor dan Ruang Kanit I Pidum Satuan Reskrim Polres Paser.
Seperti diketahui, aksi kekerasan terhadap jurnalis menimpa Nurmila Sari Wahyuni (23), jurnalis Paser TV dirawat intensif di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur. Dia dikeroyok oknum aparat desa berinisial Iy dan belasan orang tak dikenal saat melakukan peliputan sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Sabtu (2/3/2013) lalu. Akibatnya, Nurmila mengalami keguguran.
(try/try)