KPU: Jika PD Tanpa Ketua Umum, Pencalegan Tidak Memenuhi Syarat

KPU: Jika PD Tanpa Ketua Umum, Pencalegan Tidak Memenuhi Syarat

- detikNews
Senin, 04 Mar 2013 11:02 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlakukan sama setiap parpol yang mengajukan daftar caleg (DCS) sementara mulai 9 April nanti. Jika tak ada tanda-tangan ketua umum atau pejabat pengganti yang sesuai AD/ART, maka pencalegan tidak memenuhi syarat.

"Pencalonan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Hal ini disampaikan Husni kepada detikcom, Senin (4/3/2013), saat ditanya kendala pengusulan DCS yang dihadapi PD karena menunggu Kongres Luar Biasa (KLB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PD memang tengah menghadapi kendala serius. Setelah Anas Urbaningrum menjadi tersangka dan berhenti dari jabatan ketua umum, kini PD belum punya ketua umum definitif.

Sementara jabatan plt ketua umum PD juga masih dipegang 4 orang yakni Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua, Wakil Ketua Umum PD Jhonny Allen, dan Direktur Eksekutif Marsdya TNI (Purn) Toto Riyanto.

Pendaftaran caleg sementara tersisa sebulan lagi. Majelis Tinggi PD tengah konsolidasi mempersiapkan KLB. Bagi KPU, sebenarnya itu urusan internal PD, meskipun Undang-undang Pemilu mewajibkan ketua umum meneken daftar caleg, meski terbuka opsi lain, jika ada aturan di AD/ART masing-masing partai.

"Kalau ketua umum aktif maka aturannya wajib. Jika ketua umumnya berhalangan tetap maka yang menjadi pemegang otoritas harus berpedoman pada AD/ART," tegasnya.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads