"Saya pribadi berpendapat, sesuai pemahaman hukum saya harus KLB," kata Gede Pasek di Gedung DPR, Senin (4/3/2013).
Hal itu menurutnya, karena seluruh partai tengah dihadapkan pada penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang harus diserahkan kepada KPU tanggal 9 April, DCS itulah yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kita bicara konstitusi penafsiran hukum saya pintunya hanya KLB," tegas Pasek yang sebelumnya dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum yang telah berhenti dari jabatan ketua umum PD.
Namun meski demikian, ia menyatakan tetap menunggu keputusan Majelis Tinggi Partai, karena kendali saat ini dipegang oleh Majelis Tinggi.
"Untuk internal (kewenangan) oleh majelis tinggi, tapi ketika eksternal harus sama dengan partai lain (kewenangan ketua umum dan sekjen)," ucap ketua komisi III itu.
(iqb/van)