"Tentu langkah-langkah yang dilakukan KPK berkaitan dengan penanganan kasus, tindak lanjut penetapan seseorang jadi tersangka akan diikuti langkah-langkah hukum, di antaranya dilakukan aset tracking dan bisa diikuti permintaan hasil analisis pada PPATK," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (1/3/2013).
KPK baru saja menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka terkait kasus sports center Hambalang. Kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(rna/mok)