Kasus Hambalang, KPK Lacak Kekayaan Tersangka Teuku Bagus M Noor

Kasus Hambalang, KPK Lacak Kekayaan Tersangka Teuku Bagus M Noor

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 19:00 WIB
Jakarta - Pejabat PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Hambalang. Kini KPK akan melacak seluruh aset kekayaan Tubagus.

"Tentu langkah-langkah yang dilakukan KPK berkaitan dengan penanganan kasus, tindak lanjut penetapan seseorang jadi tersangka akan diikuti langkah-langkah hukum, di antaranya dilakukan aset tracking dan bisa diikuti permintaan hasil analisis pada PPATK," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (1/3/2013).

KPK baru saja menetapkan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka terkait kasus sports center Hambalang. Kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN," kata Johan.


(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads