Jauhari menjelaskan, PT A3I menang karena memenuhi syarat memiliki gudang penampung Alquran seluas 5 ribu meter persegi. Dia baru mengetahui adanya syarat ini ketika hendak menandatangani kontrak dengan perusahaan pemenang lelang.
Hakim lantas bertanya mengenai adanya dokumen lelang yang tidak memasukan syarat kepemilikan gudang tersebut. "Saya tidak tahu," jawab Jauhari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/2/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar terkait pekerjaan pengadaan Alquran anggaran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011.
Duit dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.
(fdn/ahy)