Korupsi Alquran, Eks Pejabat Kemenag Dicecar Hakim Soal Dokumen Lelang

Korupsi Alquran, Eks Pejabat Kemenag Dicecar Hakim Soal Dokumen Lelang

- detikNews
Jumat, 01 Mar 2013 02:05 WIB
Jakarta - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Alquran di Kemenag, Ahmad Jauhari dicecar hakim mengenai adanya dokumen lelang ganda. Diduga PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) diloloskan menjadi pemenang pengerjaan proyek Alquran 2011 lantaran ada pengubahan syarat dalam lelang.

Jauhari menjelaskan, PT A3I menang karena memenuhi syarat memiliki gudang penampung Alquran seluas 5 ribu meter persegi. Dia baru mengetahui adanya syarat ini ketika hendak menandatangani kontrak dengan perusahaan pemenang lelang.

Hakim lantas bertanya mengenai adanya dokumen lelang yang tidak memasukan syarat kepemilikan gudang tersebut. "Saya tidak tahu," jawab Jauhari saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (28/2/2013) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jauhari mengaku menaruh curiga dengan menangnya PT A3I dalam proyek. "Pada waktu saya disodori tanda tangan, saya tanya kenapa ini tawaran PT Macanan lebih rendah tapi kalah. Pak Mashuri (Ketua Unit Layanan Pengadaan) bilang PT Macanan tidak memenuhi syarat karena tidak punya gudang 5 ribu meter persegi," jelas dia.

Politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia didakwa menerima uang Rp 14,390 miliar terkait pekerjaan pengadaan Alquran anggaran 2011 & 2012 dan laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011.

Duit dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus ini diberikan sebagai imbalan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek.

(fdn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads