Kasus Hambalang, Anas Tak Hanya Terima Hadiah Mobil?

Kasus Hambalang, Anas Tak Hanya Terima Hadiah Mobil?

- detikNews
Selasa, 26 Feb 2013 20:03 WIB
Jakarta - Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang. Muncul dugaan, Anas menerima hadiah atau janji lainnya selain mobil Toyota Harrier yang selama ini santer diberitakan.

"Salah satu hal yang disangkakan kepada Anas adalah pasal 12 a atau pasal 11, itu di antaranya adalah mobil. Di antaranya lho ya, berarti ada yang lain. Salah satunya itu bisa satu-satunya, tapi kan salah satunya, kan bisa yang lain, janji misalnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Sejauh ini KPK masih melakukan penyidikan terkait pembangunan sport centernya. KPK akan terus mengembangkan kasus proyek Hambalang, termasuk siapa pemberi gratifikasi jika Anas bertindak sebagai penerima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih terkait pembangunan sport center, KPK belum melakukan penyelidikan diluar pembagunan infrastruktur Hambalang. Kita akan terus mengembangkan kemana arahnya, siapa yang menerimanya, itu dari pihak swasta atau penyelenggara negara.

Terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Anas Urbaningrum, Johan menyebut untuk. laporan terakhir yaitu tahun 2010, masih di proses di bagian TBN (Tambahan Berita Negara). Baru setelah itu dipublikasi oleh KPK.

"Sudah lapor untuk tahun 2010, tapi masih dalam proses oleh TBN (Tambahan Berita Negara), masih di proses oleh KPK," ungkap Johan.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads