Kasasi Ditolak, Hak Cipta Kain Militer NATO Milik Sritex

Kasasi Ditolak, Hak Cipta Kain Militer NATO Milik Sritex

- detikNews
Senin, 25 Feb 2013 11:28 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sengketa kain militer yang dipakai militer negara anggota North Atlantic Treaty Organization (NATO) terus berlanjut. Kali ini seteru digelar di Mahkamah Agung (MA) untuk memperebutkan hak cipta kain yang diproduksi di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini.

Seteru dua perusahaan itu PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dengan PT Delta Merlin Dunia Textile (Duniatex). Duniatex beberapa waktu lalu menggugat Sritex terkait hak cipta kain yang dipakai militer di berbagai dunia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada 1 Oktober 2012, PN Jakpus menolak gugatan pembatalan hak cipta yang diajukan pemilik Duniatex, Jau Tau Kwan. Tidak puas, Duniatex mengajukan kasasi tetapi hasilnya kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak perbaikan CF P III," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (25/2/2013).

Putusan ini diketok pada 31 Januari 2013 oleh majelis kasasi dengan ketua I Made Tara dan hakim anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally. Duduk selaku panitera pengganti dalam perkara nomor 882 K/PDT.SUS/2012 yaitu Endah Detty Pertiwi.

PT Sritex merupakan produsen tekstil kenamaan. Salah satu produknya dipakai oleh militer Inggris, Jerman dan militer negara anggota NATO. PT Sritex mempekerjakan lebih dari 20 ribu karyawan. Selain membuat pakaian militer, PT Sritex juga memproduksi berbagai jenis kain dengan hasil produksi yang diekspor ke lebih 29 negara.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads