Terakhir guru besar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini memvonis mati Syafrudin alias Syaf alias Isaf alias Kapten. Hukuman mati ini jauh dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 20 tahun.
"Kalau mati ya, mati saja," ujar Komariah kepada detik, Sabtu (23/2/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan bagi Kapten 20 tahun penjara dirasa terlalu ringan. Jika dipenuhi tuntutan itu, maka dia bisa menjalani 15 tahun karena dipotong remisi. Dengan umurnya yang 38 tahun, maka dia bisa keluar dari penjara dalam usia 53 tahun.
"Yang di sini ada perkara, kakek usia 70 tahun jual narkoba," kisah Komariah.
Keprihatinan Komariah sangat terasa saat mengadili berbagai ratusan perkara. Salah satunya ada mahasiswa yang ditangkap karena memproduksi narkoba.
"Bahkan ada yang bilang, Indonesia darurat narkoba," tutur hakim agung yang akan pensiun tahun ini.
Sebelum menghukum Kapten, Komariah juga menguatkan vonis mati atas warga negara (WN) Iran, Akbar Chahar Karzei alias Mohammad Baluch. Akbar adalah pemilik 60 kg narkotika jenis sabu yang diselundupkan lewat pantai di Pelabuhan Ratu.
Akhir 2012, Komariah juga menguatkan vonis mati bandar narkotika jaringan internasional berkewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away (39).
Putusan kasasi ini diketok oleh Komariah pada 18 Desember 2012 lalu juga diadili oleh dua hakim Agung Suhadi dan Sri Murwahyuni.
(asp/gah)